Beropini Tanpa Dasar Tentang PT Tiran Advokat di Kendari Disanksi Kode Etik

  • Bagikan
Suasana sidang etik DF anggota Peradi Kendari, (Foto: Ist)
Suasana sidang etik DF anggota Peradi Kendari, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang oknum advokat anggota Peradi di Kendari inisial DF diminta oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari segera melakukan permohonan maaf kepada perusahaan PT Tiran Mineral karena telah mengeluarkan opini tanpa dasar disalah satu media di Kendari tentang ‘Perspektif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral’.

Akibat opini yang dikeluarkan tersebut, DF akhirnya mendapatkan sidang khusus di lembaga yang menaunginya sebagai advokat yakni Peradi Kendari.

Ketua DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman SH,MH mengatakan berdasarkan hasil sidang etik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, memutuskan advokat DF harus menyampaikan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, atas tulisan opini yang disampaikan di media.

“Pekan lalu kami sudah menghadirkan DF selaku anggota DPC Peradi Kendari dalam sidang etik diputuskan bahwa dia harus meminta maaf kepada PT Tiran Mineral,” kata Abdul Rahman, Selasa (24 Agustus 2021).

Abdul Rahman menyampaikan bahwa terkait teknis permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, semua diserahkan kepada advokat DF.

“Bagaimana cara menyampaikan permohonan maaf, apakah melalui media atau bagaimana, semuanya diserahkan ke Dedi selaku anggota,”‘ jelas advokat senior itu.

Sidang etik Peradi Kendari memutuskan DF menyampaikan permohonan maaf, karena beberapa hal mendasar, antara lain, DF sudah dua kali dilaporkan di DPC Peradi Kendari.

“Sudah pernah ada yang laporkan dia sebelum ini. Namun kami belum memprosesnya. Tapi begitu ada laporan kedua dari PT Tiran, ini berarti sudah serius. Makanya kami tindak lanjuti,” ungkap Abdul Rahman.

Mantan calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu menjelaskan opini yang disampaikan DF yang menyebutkan PT Tiran Mineral melakukan ilegal minning di Konawe Utara (Konut), tidak berdasar.

Sebab, menurutnya, PT Tiran Mineral memiliki kelengkapan dokumen, sebagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak perusahaan PT Tiran sudah memperilihatkan legalitas dokumen yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan,” terangnya.

Hal lain yang melatarbelakangi DPC Peradi Kendari, memutuskan agar DF meminta maaf kepada PT Tiran karena dia saat ini sementara menjalani pemeriksaan atas laporan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Konawe Utara.

“Saya juga dapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Konawe Utara yang mempertanyakan Dedi Ferianto, apakah anggota DPC Peradi Kendari. Saya Jawab iya, dia anggota saya. Ternyata dia dilapor atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ungkapnya.

Atas informasi ini semua, sehingga DPC Peradi Kendari, menekankan agar DF melakukan permintaan maaf kepada PT Tiran.

“Kalau sudah ada permintaan maaf, selanjutnya kita akan mediasi untuk berdamai,” kata Abdul Rahman.

Sementara itu, La Pili Humas PT Tiran Grup di Sultra saat dihubungi via seluler menjelaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktifitas PT Tiran Mineral di Konut saat ini.

“Karena semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya,” jelas La Pili, Rabu (25 Agustus 2021).

Sehingga  semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum  dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.

” Apa yang disampaikan oleh advokat Dedi  dalam opininya beberaoa  waktu lalu itu tidak benar dan terkesan tendensius,” tegas La Pili.

Dia juga mengakui jika sudah menerima hasil sidang dewan etik DPC Peradi Kendari terkait permasalahan ini dalam bentuk berita acara sidang, dan sudah dikirimkan ke manajemen PT Tiran. Salah satu poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut, setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral.

“Untuk itu kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka pula ke media,” papar La Pili.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, La Pili mengaku, menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

Pilih menilai apa yang dilakukan oleh advokat DF ini dengan terus membagikan rilis ke banyak media atas opininya yang memojokkkan PT Tiran Mineral, maka itu juga secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan.

“Sebagaimana diketahui, advokat DF menulis opini pada 9 Agustus 2021 tentang Perspektif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral, itu sangat mencemarkan nama baik perusahaan, karena faktanya tidak seperti opini dia,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan