Berstatus Terpidana, Mantan Direktur RSUD Konut Bayar Uang Pengganti Lebih Rp147 Juta

  • Bagikan
Keluarga terpidana dr. Sahriman saat mengembalikan uang pengganti dan uang denda di kantor Kejari Konawe, Sultra. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Keluarga terpidana dr. Sahriman saat mengembalikan uang pengganti dan uang denda di kantor Kejari Konawe, Sultra. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari Kamis (28/6/2018) lalu, terpidana mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Konawe Utara (Konut), dr Sahriman, membayarkan uang denda serta uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Kamis, 12 Juli 2018.

“Melalui pihak keluarganya yang bersangkutan telah membayarkan uang pengganti senilai Rp147.841.860 dan uang denda sebesar Rp50 juta,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir kepada SultraKini.Com, Sabtu (14/7/2018).

Uang pengganti dan uang denda merupakan hasil putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tertanggal 28 Juni 2018.

“Jadi terpidana memang terbukti bersalah, hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor kemarin,” kata Sharir.

Terpidana dr. Sahriman terjerat kasus korupsi pembangunan tiga item di RSUD Konut, berupa gedung operasi, gedung ICU, dan asrama paramedis pada 2015.

Selain denda, dia dikenakan penjara 3,3 tahun.

(Baca: Jaksa Enggan Banding Vonis Penjara Mantan Direktur RSUD Konut)

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan