BERTAHAN Masih Ungguli BERKAH, Ini Suara yang Diperebutkan di PSU Bombana

  • Bagikan
Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo. (Foto: Dok)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 April 2017 lalu memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS, raihan suara pasangan Tafdil-Johan Salim (Bertahan) masih mengungguli suara yang dikumpulkan pasangan Kasra Jaru Munara – Man Arfah (Berkah).

Pada Pilkada Bombana 15 Februari 2017 lalu,  perolehan suara keseluruhan di 326 TPS,  Pasangan Bertahan unggul dengan meraup 40.993 suara atau 50,78 persen suara. Sedangkan Pasangan Berkah meraih 39.727 suara atau 49,22 persen suara. Selisih suara keduanya berjumlah 1.266 suara. 

Sementara perolehan suara di tujuh TPS yang diputuskan PSU oleh MK,  sebelumnya Pasangan Berkah mengumpulkan 1.009 suara dan Pasangan Bertahan 1.021suara dan .

Persebaran suara tersebut di tujuh TPS, yakni di TPS 1 Desa Hukaea dengan 398 wajib pilih, Berkah mendapatkan 124 suara dan Bertahan 166 suara.

Di TPS 2 Desa Lantari dengan 324 wajib pilih, Berkah memperoleh 165 suara dan Bertahan 132 suara. 

Di TPS 2 Desa Tahi Ite dengan 240 wajib pilih,  Berkah mengemas 60 suara dan Bertahan 81 suara. 

Di TPS 1 Desa Larete dengan 451wajib pilih, Berkah didukung 163 suara dan Bertahan 228 suara. 

Di TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka) dengan 374 wajib pilih, Berkah meraup 124 suara dan 148 suara. 

Di TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka) dengan 438 wajib pilih, Berkah mendulang 184 suara dan Bertahan 182 suara. 

Di TPS 1 Desa Lamoare dengan 341wajib pilih, Berkah mengumpulkan 189 suara dan Bertahan 84 suara. 

Dengan posisi zero-nya suara di tujuh TPS tersebut,  maka raihan total suara Berkah yang berjumlah 39.727 suara harus dikurangi 1.009 suara,  sehingga tersisa 38.718 suara. 

Sedangkan raihan total suara Bertahan yang berjumlah 40.993 suara harus dikurangi 1.021 suara, sehingga tersisa 39.972 suara. 

Dari sisa suara masing-masing, selisih suara antara keduanya kini 1.254 suara atau berkurang 12 suara dari selisih sebelumnya.

Untuk jadwal PSU sendiri,  pihak KPUD bombana belum menentukan waktunya karena masih harus konsultasi dengan pihak KPUD sulawesi Tenggara. “Kita masih harus koordinasi dulu dengan pihak KPUD Sulawesi Tenggara,” katanya saat dikonfirmasi SultraKini.Com, Jumat (28/4/2017). 

Senada dengan itu, Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, mengatakan masih harus membicarakannya dengan pihak KPUD bombana.

MK sendiri memerintahkan pihak KPUD Bombana untuk menggelar PSU paling lambat 30 hari setelah putusannya dikeluarkan.

  • Bagikan