Bertambah, 40 TPS di Sultra Coblos Ulang

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu.

SULTRAKINI.COM: Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terus bertambah. Hingga, Jumat (19 April 2019) dini hari sudah tercatat 40 TPS yang berpotensi PSU, ditambah 1 TPS akan hitung ulang.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Sultra, Hamiruddin Udu, hingga Jumat pukul 00.35 Wita, Bawaslu Konawe Utara melaporkan di Konut ada 3 TPS yang berpotensi PSU.

“Dikatakan berpotensi karena belum semua Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU, tetapi Bawaslu kabupaten dan kota serta Panwascam melihat bahwa syarat dilaksanakan PSU hampir dipastikan terpenuhi,” jelas Hamiruddin kepada SultraKini.com, Jumat pagi.

Ketua Bawaslu Sultra dua periode merinci 40 TPS yang berpotensi PSU itu sebagai berikut:
1) Baubau 14 TPS
2) Kolaka 9 TPS
3) Konawe Selatan 1 TPS
4) Bombana 2 TPS
5) Kendari 4 TPS
6) Konawe Utara 4 TPS
7) Kolaka Utara 2 TPS
8) Kolaka Timur 1 TPS
9) Buton Selatan 2 TPS
10) Konawe Kepulauan 1 TPS

Selain itu, ada satu TPS yang akan melakukan penghitungan ulang, yakni di Buton Tengah.

Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk PSU bagi sejumlah TPS tersebut, namun masih ada sebagian TPS lainnya dalam proses kajian dan penyusunan rekomendasi.

“Saat ini Panwascam dibantu oleh Bawaslu kabupaten/kota sementara menyusun kajian dan rekomendasinya,” ujar Hamiruddin.

Dijelaskan, permasalahan utama penyebab PSU adalah memberi kesempatan orang yang tidak ada namanya dalam DPT dan DPTb untuk memilih.

Ada pula pemilih yang menggunakan KTP beralamat di daerah lain namun tidak dapat menunjukkan formulir A5 pindah memilih.

Seperti diberitakan SultraKini.com, TPS yang akan PSU di Sultra berjumlah 37 TPS namun rupanya bertambah. Diantaranya terdapat di 5 TPS Kecamatan Wolio dan Kecamatan Sorawolio, serta PSU di Kecamatan Murhum, Kecamatan Batupoaro, dan Kokalukuna.

PSU harus dilaksanakan paling lambat 27 April 2019, atau 10 hari setelah pemilu.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari komisioner KPU Sultra. Sejumlah komisioner yang dihubungi belum menjawab konfirmasi SultraKini.com.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan