Berurusan dengan Pengadilan Negeri Raha Kini Tambah Mudah, E-Pandu Solusinya

  • Bagikan
Penandatanganan MoU Pengadilan Negeri Raha dengan aparat penegak hukum di tiga kabupaten. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pengadilan Negeri Raha, Kabupaten Muna menandatangani nota kesepahaman bersama aparatur penegak hukum dan Pemerintah Daerah yang ada di wilayah kerjanya, Selasa (19 Oktober 2021).

Wilayah kerja Pengadilan Negeri Raha mencakup Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Utara, sehingga kerja sama tersebut ditandatangani bersama pemda masing-masing.

MoU ini berkaitan dengan pelayanan hukum berbasis teknologi informasi melalui aplikasi pelayanan terpadu (E-Pandu). Para pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi di Pengadilan Negeri Raha, tidak perlu lagi mendatangi kantor pengadilan, cukup membuka aplikasi E-Pandu.

Terlihat para pihak yang hadir dalam penandatanganan MoU, yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raha Muhammad Sukamto, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, Wakapolres Muna, Kompol Laode Surahman, perwakilan Polres Buton Utara, Kajari diwakili Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R. Senjaya, Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha Saibuddin, dan Kepala BNN Kabupaten Muna La Hasariy.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raha, Muhammad Sukamto, mengatakan sebelumnya pada 6 September lalu, MoU juga dilakukan di Pengadilan Tinggi Sultra dengan ditandatangani bersama antara Ketua Pengadilan Tinggi, gubernur, Kapolda, Kajati, BNN, dan Kakanwil Kementerian hukum dan Ham.

Berkaitan dengan aplikasi E-Pandu, hal ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, yaitu Lasiaga.

“Pelayanan aplikasi E-Pandu yang berjalan dengan baik berkaitan dengan permohonan penanganan, permohonan penyitaan, permohonan penggeledahan. Kesemuanya itu diakses secara online, baik itu pihak kepolisian, kejaksaan dengan tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Raha untuk mendapatkan penetapan tersebut,” terang Sukamto, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat yang berada di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara saat hendak membesuk keluarganya di rumah tahanan negara.

“E-Pandu membuat pengurus di Pengadilan Negeri Raha tidak ruwet sehingga yang bersangkutan atau kuasanya bisa dipermudah dalam mendapatkan izin besuk,” ucapnya.

Pihak pengadilan berharap Pemda di tiga wilayah tersebut dapat mendukung program ini khususnya program E-Pandu yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Pengadilan Negeri Raha.

“Aplikasi ini untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan pelayanan yang terbaik, baik itu kejaksaan, kepolisian, BNN, masyarakat,” ujarnya.

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta dalam sambutannya menyampaikan, siapa pun yang melakukan inovasi demi pelayanan yang terbaik buat masyarakat tentu didukung pihaknya. Terlebih di era saat ini yang mengarah ke digital sebagaimana visi misi daerah.

“Aplikasi ini pastinya bisa membantu masyarakat, sebab masyarakat tidak bisa setiap saat ke pengadilan. Kami sebagai Pemda Muna mengucapkan terima kasih dan selamat atas aplikasi pelayanan yang mempermudah masyarakat,” lanjut Bachrun. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan