Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Mubar Dihadiahi Timah Panas Persis Kaki Kiri

  • Bagikan
Pelaku AA saat diamankan Satresnarkoba Muna Barat. (Foto: Ist)
Pelaku AA saat diamankan Satresnarkoba Muna Barat. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berusaha melakukan perlawanan dengan melarikan diri saat diamankan, seorang residivis yang kembali mengedarkan narkotika jenis Sabu terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh Polisi persis bagian kaki sebelah kirinya. 

Pelaku diketahui berinisial AA (34)  diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat pada hari Rabu,( 24/3/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka AA sering melakukan transaksi jual beli Sabu di Desa Lajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.

“Tersangka AA terlihat sedang duduk dipinggir jalan disekitar rumahnya dengan mengikatkan sebilah parang dipinggang sebelah kirinya, kemudian tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap AA,” kata Dolfi, Kamis (25/3/2021).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Dolfi mengungkapkan, tersangka sempat meronta dan melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sambil membuang tempat kosmetik yang berisi 8 sachet yang berisi sabu-sabu yang di keluarkan dari saku celana sebelah kanan dan membuangnya dibawah tempat duduknya.

“Sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka AA dibagian kaki sebelah kirinya dengan sebutir timah panas,” bebernya.

Kompol Dolfi mengatakan, pelaku diduga berperan sebagai penjual atau perantara jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.  Dike tersangka AA merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika dimana pada bulan November 2020 keluar dari Lapas Kendari setelah selesai melaksanakan hukumannya.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 8 saset seberat 1,18 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan