Besaran Zakat 1438 Hijriah Turun

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Besaran zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam menurun dibandingkan 2016 lalu. Turunnya besaran disebabkan harga di pasaran juga menurun, Kamis (1/6/2017).

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Alamsyah Lotunani mengungkapkan penurunan besaran zakat juga melalui pantauan pihaknya terhadap semua harga pasar dan keputusan bersama seluruh instansi pemerintah dari PHBI Kendari, badan amil zakat nasional (Baznas) Kendari, Kementerian Agama, unsur kecamatan dan kelurahan.

Alhamdulillah tahun ini, besaran zakat kita dari sisi rupiah menurun dibanding tahun lalu. Dalam ilmu ekonomi, harga itu meningkat karena suplainya kurang, barangkali disitu menunjukan adanya stabilitas harga,” ucapnya sekaligus Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI).

Untuk besaran biaya zakat, yakni beras kualitas terbaik (beras pandan wangi) tahun lalu sebesar Rp 41 ribu menjadi Rp 31 ribu/jiwa, beras kepala atau beras super besaran biaya yang dikeluarkan Rp 32 ribu menjadi Rp 30 ribu/jiwa, beras ciliwung dan dolog tahun lalu dipisah dengan biaya Rp 29 ribu dan 27 ribu, tahun ini disamakan menjadi Rp 28 ribu/jiwa, sedangkan untuk besaran rupiah zakat jagung tahun lalu sebesar Rp 20 ribu menjadi Rp 18 ribu.

“Keputusan ini tentunya dengan melibatkan seluruh elemen. Jadi ini berdasarkan usulan baznas,” kata Alamsyah.

Penyaluran zakat fitrah dan harta dapat dilakukan melalui baznas atau unit pengumpul zakat yang ditetapkan di kecamatan dan kelurahan masing-masing. Bisa juga penyalurannya melalui masjid yang membuka pengumpulan zakat.

Tindakan demikian sebaiknya dapat disalurkan lebih cepat sehingga manfaat dari niat muliah tersebut secepatnya dimanfaatkan kepada yang berhak. Untuk badan amil atau unit pengumpul zakat bisa memperoleh 12,5 persen dari total biaya terkumpul sebagai jasa.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan