Besaran Zakat Fitrah 1440 H di Konawe Naik

  • Bagikan
Kepala Bagian Kesra Pemda Konawe, Sukri Nur (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Kesra Pemda Konawe, Sukri Nur (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konawe di dua tahun terakhir mengalami kenaikkan. Khusus Zakat Fitrah di 2019 atau 1440 Hijriah, kenaikkannya Rp 2.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan Bupati Konawe Nomor 392 Tahun 2019, menetapkan besaran Zakat Fitrah, yaitu Rp 32 ribu atau naik Rp 2.000 ribu dibandingkan pada 2018 besarannya Rp 30 ribu, sementara pada 2017 besarannya Rp Rp 26.250.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Konawe, Sukri Nur, membenarkan kenaikkan besaran Zakat Fitrah di beberapa tahun terakhir tersebut. Sebab, besaran zakat tetap mengikuti harga beras yang berlaku, setelah dirata-ratakan secara akumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.

“Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Konawe untuk tahun 1440 H/2019 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 3,5 liter, kalau uang tunai sejumlah Rp 32 ribu per orang,” jelas Sukri, Kamis (9/5/2019).

Mantan kepala bidang Pendidikan Dasar Konawe itu menambahkan, amil zakat atau pihak pengumpul yang ditunjuk adalah imam masjid di setiap desa/kelurahan dan tokoh agama yang mempunyai pengetahuan ilmu agama dan diangkat oleh camat atas usulan kepala desa/lurah serta diverifikasi oleh kantor urusan agama kecamatan setempat.

Kewajiban amil zakat adalah mencatat/registrasi zakat yang disetorkan oleh warga ke dalam buku zakat yang disediakan oleh pengurus Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) tingkat desa/kelurahan.

Sukri mengimbau kepada desa/lurah mengawasi pendistribusian Zakat Fitrah, agar sesuai ketentuan yang berlaku serta dilaporkan kepada bupati Konawe.

“Untuk pembagian zakat fitrah, yakni, fakir, miskin, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil sebesar 80 persen. Sedangkan Amilin (petugas pengumpul zakat) 20 persen. Mereka terima ini paling lambat pada malam takbiran,” terangnya.

Besaran Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah bersama SKPD, kementerian agama, majelis ulama, tokoh agama, dan masyarakat pada 2 Mei 2019 Kantor Bupati Konawe.

Laporan: Ulul Azmi

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan