Besaran Zakat Fitrah 1442 H di Wilayah Muna sudah bisa Dicek

  • Bagikan
Kabag Kesra Setda Muna, Abdul Azis Teo. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Daerah Muna, Sulawesi Tenggara menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1442 Hijiah melalui rapat besar Forkopimda, Selasa (27 April 2021).

Berdasarkan hasil pantauan Dinas Perindag terhadap harga kebutuhan bahan pokok, emas, dan perak di pasaran, nominal zakat fitrah 1442 Hijriah akhirnya ditentukan melalui rapat bersama unsur Pemda, Forkopimda, dan Kementerian Agama.

Besaran zakat untuk masyarakat yang mengkonsumsi jagung senilai Rp 14.000 per jiwa; beras Dolog Rp 28.000 per jiwa; serta beras Kepala, Premium, dan beras Merah senilai Rp 35.000 per jiwa.

“Itulah ketetapan hasil rapat pemda terkait zakat fitrah dan berlaku di seluruh Kabupaten Muna,” jelas Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Setda Muna, Abdul Azis Teo.

Besaran zakat dinilai Abdul Azis Teo mengalami kenaikkan dibandingkan tahun lalu, sebab mengikuti harga di pasaran.

Terkait pemungutan zakat fitrah bisa dilaksanakan sejak awal ramadan. “Yang afdal itu adalah akhir ramadan sampai khatib naik mimbar, sebab sesudah naik mimbar itu bukan lagi zakat fitrah tapi sedekah,” ucapnya.

Tim pemungutan zakat di wilayah Muna sudah dipersiapkan dari tingkat desa sampai kabupaten.

“Unit pengumpul zakat setiap masjid, kecamatan, dan kabupaten Basnas sudah dipersiapkan. Untuk desa fokus di setiap masjid. Untuk unit pengumpul zakat di setiap desa di-SK-kan melalui kepala desa, untuk kecamatan di-SK-kan camat dan kabupaten di-SK-kan bupati,” terangnya. (B)

(Baca juga: Pemda Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan