Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1439 H Naik dari Tahun Sebelumnya

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain bersama pengurus Baznas saat memimpin rapat penetapan zakat fitrah tahun 2018 di aula Pola kantor Wali Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain bersama pengurus Baznas saat memimpin rapat penetapan zakat fitrah tahun 2018 di aula Pola kantor Wali Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan nominal besaran zakat fitrah pada Ramadan 1439 Hijriah. Penetapan tersebut berdasarkan rapat bersama Pemkot Kendari bersama Kementerian Agama Kota Kendari, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.

Alamsyah Lotunani selaku Ketua PHBI Kota Kendari, menjelaskan, zakat fitrah tahun ini meningkat dibandingakan tahun 2017.

“Jadi masyarakat yang mengkonsumsi beras terbaik Pandan Wangi atau sejenisnya, ditetapkan dengan nilai Rp 42 ribu per jiwa. Kalau tahun lalu itu nominalnya Rp 32 ribu per jiwa atau setara harga 3,5 liter beras,” kata mantan Sekretaris Kota Kendari tersebut di ruang Pola kantor Wali Kota Kendari, Kamis (24/5/2018).

Masyarakat yang mengkonsumsi beras Kepala, besaran zakatnya Rp 31 ribu per jiwa, tahun lalu Rp 30 ribu per jiwa.Lalu, konsumsi beras Ciliwung dan Dolog nominalnya Rp 29 ribu per jiwa.

Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi jagung, sagu, dan ubi, besaran zakat fitrah Rp 19 ribu per jiwa, tahun lalu Rp 18 ribu per jiwa. Secara keseluruhan besaran zakat fitrah dari masing-masing jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni setara dengan harga 3,5 liter beras.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan