Besok, Pemprov Sultra Gusur Lahan Eks PGSD

  • Bagikan
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, La Ode Ali Akbar (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersikeras akan menggusur lahan Eks PGSD. Pemprov menjadwalkan ulang penggusuran lahan Eks PGSD yang rencana penggusuran sebelumnya gagal pada 7 Januari 2020.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, La Ode Ali Akbar, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat persiapan dan penggusuran lahan Eks PGSD dijadwalkan pada 16 Januari 2020.

Penggusuran tersebut, Pemprov telah menyiapkan petugas keamanan dari TNI 725 Woroagi, Polisi Militer (POM), Brimob, Polres Kendari dan Satpol PP.

“Kami telah siapkan alat berat untuk menggusur lahan Eks PGSD. Untuk itu kami minta Kikila Cs agar mengosongkan lahan tersebut,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Ia katakan, penggusuran tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan itu Kikila Cs harus memenuhi dua putusan yakni mengganti rugi senilai 850 juta dan kedua harus mengosongkan lahan Eks PGSD.

“Kami mengantongi surat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada lagi putusan di atas itu,” tegasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan