Beuh.. Belasan Tahun Beroperasi, Baru Kali Ini Borok DJL Terungkap

  • Bagikan
Tim Pansus DJL menggelar rapat bersama SKPD terkait di lingkup Pemda Kolaka. Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Serapat-rapatnya menutupi bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Sepintar-pintarnya menyembunyikan kebobrokan, suatu saat akan terkuak juga kepada publik. Seperti itulah perumpamaan yang dialamatkan kepada perusahaan pengelola perkebunan Kelapa Sawit di Kolaka, PT. Damai Jaya Lestari.Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DJL selama ini, kian jelas setelah dilakukan rapat koordinasi Panitia Khusus DPRD Kolaka bersama instasi terkait lingkup Pemda Kolaka, Selasa (12/1/2015). Dihadapan Pansus, pihak SKPD secara terbuka membeberkan ketidakbecusan perusahaan milik DL Sitorus itu dalam mengelola bisnis Sawit di Kecamatan Tanggetada dan Watubangga.Bahwa selama belasan tahun beroperasi di Kolaka, PT DJL telah melakukan berbagai pelanggaran mulai dari perambahan kawasan hutan, izin operasional, pengelolaan limbah hingga persoalan ketenagakerjaan. Ironisnya, Pemda Kolaka baru kali ini membuka borok itu.Seperti yang diungkap Dinas Kehutanan, bahwa dari ribuan hektar lahan produksi Sawit yang dikelola, terdapat 526 hektar masih berstatus Kawasan Hutan. Anehnya, kawasan tersebut telah disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kolaka.Terkait lahan itu, Ketua Pansus, Rusman menegaskan, pihaknya akan memanggil BPN Kolaka untuk memberikan penjelasan.“Kami akan panggil pihak BPN. Apa dasarnya menerbitkan sertifikat diatas tanah yang masih berstatus Kawasan Hutan,” kata Rusman ditemui usai rapat.Mengenai keberadaan pabrik pengolahan Sawit, Dinas Perkebunan menyebutkan selama belasan tahun pabrik beroperasi, namun hingga kini tak mengantongi izin operasional dari Pemda Kolaka.Hal lain yang turut disorot, yakni mengenai pengelolaan limbah cair pabrik. Kendati pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi standar sesuai hasil penelitian Sucofindo, namun Badan Lingkungan Hidup Kolaka menilai limbah cair pabrik yang dibuang ke sungai Lahondape masih memiliki kandungan kimia berbahaya bagi mahluk hidup.Tak hanya itu, soal ketenagakerjaan pun rupanya bermasalah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat mengungkapkan, sekitar seribuan tenaga kerja PT DJL belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Karenanya, mengenai persoalan izin operasional pabrik, pengelolaan limbah pabrik dan ketenagakerjaan, Pansus akan membuat rekomendasi sebagai hasil temuan dan akan disampaikan kepada pihak PT DJL.“Semua temuan akan menjadi rekomendasi. Dan selanjutnya disampaikan kepada pihak PT DJL melalui hearing nanti,” tandas Rusman.Kontributor: Sumardin
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan