SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 1.525 lembar uang palsu ditemukan beredar di Provinsi Sulawesi Tenggara. Uang palsu ditemukan mulai dari pecahan Rp100 sampai Rp5 ribu.
Uang palsu ini merupakan temuan Bank Indonesia di masyarakat mulai dari 2017 hingga kini. Tercatat uang palsu pecahan Rp100 ribu 1.056 lembar; Rp50 ribu 453 lembar; Rp20 ribu 11 lembar; Rp10 ribu empat lembar; dan Rp5 ribu satu lembar.
Misalnya tindak pidana pemalsuan uang di Juni 2018, BI Sultra menemukan 322 lembar uang palsu dari pecahan Rp100 ribu sampai Rp20 ribu.
“Uang palsu yang kami musnahkan, yaitu temuan BI di masyarakat yang diklarifikasi dari tahun 2017,” terang Kepala perwakilan kantor Bank Indonesia (BI) Sultra, Minot Purwahono, Kamis (12/7/2018).
Temuan tersebut kemudian dimusnahkan oleh BI bersama pihak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (12/7) tadi.
Jumlah uang palsu di Sultra pada 2016 sebanyak 2.276 lembar dan 2015 sebanyak 370 lembar.
Upaya menekan penyebaran uang palsu terus dilakukan, salah satunya melalui pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana rupiah kepada aparat penegak hukum di wilayah Sultra.
Pelatihan diadakan, guna menambah wawasan kepada penyidik lapangan dalam penanganan kasus pidana uang palsu.
Laporan: Rifin
Editor: Sarini Ido