BI Sultra Jadi Saksi Ahli pada Kasus Dukun Gandakan Uang Palsu

  • Bagikan
Kepala KPwBI Sultra, Bimo Epyanto (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Kepala KPwBI Sultra, Bimo Epyanto (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara,  berperan sebagai saksi ahli dalam kasus penggandaan uang yang dilakukan pria berinisial S (50), warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang tengah diamankan Tim Jatanras Polda Sultra. 

Kepala KPwBI Sultra, Bimo Epyanto, mengatakan kasus yang dilakukan S   yang merupakan dukun palsu telah bertindak kejahatan dan mengedarkan uang rupiah tidak asli (uang palsu) kepada korbannya. 

“Peran kami membantu yang berwenang yaitu Polda Sultra untuk memastikan apakah uang dari hasil penggandaannya itu merupakan uang rupiah asli atau tidak, hanya itu keterlibatkan kami,” ujar Bimo, Rabu (15/9/2021).

Lanjut Bimo, mengenai uang palsu tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan ciri-cirinya namun untuk memastikan keasliaan uang rupiah BI ahli dalam hal ini.

“Terus disosialisasikan keaslian uang rupiah di masyarakat, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai sesuatu hal yang dapat merugikan diri sendiri, misalnya investasi yang di iming-imingkan dengan keuntungan besar ataupun dalam ritual penggandaan uang itu,” terang Bimo.

Ia juga mencontohkan sesuatu hal yang tidak mungkin terjadi yaitu mendapatkan penghasilan melimpah secara sederhana dalam kurung waktu yang cepat apalagi tidak dibarengi dengan kerja keras. 

Cara cek keaslian uang rupiah bisa dilakukan dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Berikut ini cara mengecek keaslian uang melansir Indonesia.go.id:

1. Dilihat; langkah pertama adalah melihat perubahan warna benang pengaman pada uang. Lihat benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, atau perisai logo Bank Indonesia (BI) pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

Cari juga angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, serta gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

2. Diraba; langkah berikutnya adalah meraba permukaan uang. Pada uang rupiah asli, akan terasa kasar pada sejumlah bagian mata uang. Uang asli saat disentuh akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Bagi penyandang tuna netra yang bisa meraba kode tuna netra (blind code). Terdapat kode yang bisa diraba di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nominal dan keaslian uang rupiah.

3. Diterawang, setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.

Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada peceahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Uang palsu

Ketika menerima uang palsu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut, Pertama, tidak membelanjakan uang palsu yang diterima.

Kedua, menyerahkan uang palsu yang diterima ke kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia, atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat. Ketiga, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan