Bid Propam Polda Sultra Amankan 11 Senpi Milik Anggota

  • Bagikan
Pemeriksaan Senpi anggota Polri Oleh Karo SDM dan Bid Propam Polda Sultra, Jumat (13/10/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 106 anggota personil kepolisian menjalani pemeriksaan Psikologi oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan sejumlah senjata api inventaris yang dibawa oleh anggota, Jumat (13/10/2017).

“Ada 11 Senpi milik anggota yang kami tarik karena surat izinnya sudah mati. Selanjutnya, untuk pemilik Senpi itu kita himbau untuk melakukan tes ulang dan memperbaharui surat izinnya,” ujar Karo Polda Sultra, Kombes Pol Nurworo Danang, Jumat (13/10/2017). 

Menurut dia, anggota yang memegang senjata api, baik saat bertugas maupun inventaris pribadi harus berhati-hati dalam menggunakannya. Selain itu harus sudah memenuhi persyaratan mulai dari surat izin penggunaan senjata api, kelolosan tes psikologi, dan tidak sedang dalam masalah apapun.

“Anggota itu harus mengelola emosinya dengan baik dan sabar. Karena sekecil apapun namanya bahan peledak itu, ya pasti meledak. Kalau sudah meletus akan menabrak siapapun dan apapun yang ada di depanya tanpa kecuali,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, juga dilakukan pengecekkan dari sisi kebersihan senjata dan penghitungan peluru yang tersisa. 

Ia menambahkan, jika terjadi penyalahgunaan senjata api oleh anggotanya, kepolisian akan menarik senjata api tersebut dan memeriksa anggota bersangkutan. 

“Jika terbukti menyalahgunakan barang tersebut, maka sesuai aturan akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga sanksi terberat berupa pemecatan sesuai kode etik Polri,” jelasnya.

Adapun, senjata api yang diperiksa tersebut berasal dari anggota di berbagai fungsi. Diantaranya, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelijen Keamanan.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan