BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam

  • Bagikan
Badan Intelijen Negara. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Peraturan Presiden Nomor 73/2020 tersebut secara resmi mengganti Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Meski sekarang BIN dibawah presiden, Kemenko Polhukam tetap masih saling berkoordinasi dalam urusan informasi dan lainnya.

Kemenko Polhukam kini mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, dan Kominfo RI, termasuk TNI-Polri, Kejagung, Kemenpan RB, dan instansi lainnya.

“BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” ujar Menko Polhukam Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).

“Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” ucapnya.

Diterangkan Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto, kebijakan tersebut untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.

“Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Wawan menambahkan, dinamika ilmu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi, sehingga perlu penanganan ekstra dengan pola yang tidak linier.

Menurutnya distribusi informasi akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen dan visi-misi BIN itu sendiri.

“Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden,” tambahnya.

“BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN, Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen,” ujar Wawan.

Sumber: Kompas.com
Laporan: Irvan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan