Bisa Kok Nikah di Tengah Wabah Covid-19, Patuhi Tata Caranya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Meski di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19, pernikahan masih bisa digelar calon pasangan pengantin. Namun, catin maupun pihak keluarga perlu mengigat bahwa pelaksanaannya tidak kelihatan normal seperti pernikahan di hari-hari biasanya sebelum adanya Covid-19.

Banyak netizen beranggapan wabah Covid-19 tidak hanya mendatangkan ketakutan maupun kepanikan akan penularannya. Justru sejumlah dampak positif bisa dipetik di tengah wabah tersebut, salah satunya meminimalisir biaya pernikahan.

Meski di tengah Covid-19, pernikahan masih bisa digelar asalkan mematuhi ketentuan dari Kementerian Agama RI.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tetap memberikan pelayanan pencatatan nikah buat para calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tata caranya cukup mudah, namun harus dipatuhi agar pernikahan tetap berlangsung hingga “sah” di mata agama dan undang-undang meski hanya digelar di KUA.

Pertama, pernikahan bisa digelar dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah. Dalam satu ruangan diharuskan tidak lebih dari sepuluh orang.

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Keempat, jika pelayanan akad nikah di luar KUA-ruangan prosesi akad nikah harus di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

Selain ketentuan di atas, Kemenag juga meniadakan untuk sementara waktu semua jenis pelayanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA yang berpotensi terjadinya kontak jarak serta terciptanya kerumunan. Misalnya, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal serta lainnya.

Kemenkes RI
Topik tata cara pernikahan juga “disinggung” oleh Kementerian Kesehatan RI. Isinya tidak jauh berbeda dengan dibahas Kemenag.

Tambahan dari Kemenkes, perlu juga menjaga jarak satu meter antar satu dengan lainnya ketika prosesi akad nikah maupun kegiatan lainnya.

Selain itu, tidak melakukan jabat tangan yang tidak perlu, serta menghindari cium pipi dan cium tangan.

Selanjutnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah acara.

Termasuk menunda resepsi pernikahan dan berpergian bulan madu sampai bebas dari pandemi Covid-19.

(Baca juga: Buat Bumil, Ini Cara Menangkal Covid-19 Menurut WHO)

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan