BK DPRD Butur : Tiga kali Absen Sidang, Diusul Pemberhentian

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTUR – Kehadiran anggota DPRD Buton Utara (Butur) menjadi topik utama dalam pembahasan peraturan dewan, tentang kode etik dan draf tata beracara di gedung DPRD, Rabu (20/4). Langkah ini sebagai upaya pembenahan kelembagaan.

 

Sekali pun pembahasan kode etik dan tata beracara ini dinilai lambat, sebab baru dibahas oleh anggota DPRD priode 2014-2019. Namun ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Butur.

 

Rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD, Abdul Salam Sahadia dan ketua BK DPRD, Muliadin Salenda sempat berjalan alot. Pasalnya, sejumlah anggota dewan memprotes isi kode etik yang menyatakan tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang yang sama tanpa alasan jelas, maka akan dikenakan sanksi pemecatan.

 

Para legislator yang hadir dalam sidang tersebut meminta agar butir tersebut diralat menjadi empat kali. Bahkan, ada pula yang meminta sampai enam kali, baru dikenakan sanksi pemecatan. Meski dihujani protes, Salam Sahadia tetap menetapkan tiga kali sesuai draf yang disusun BK.

 

\”Tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang paripurna tanpa alasan yang jelas, maka dilakukan usul pemberhentian. Nanti yang eksekusi BK,\” tandas legislator Demokrat ini kepada awak media.

 

Bukan hanya itu, sambungnya, dalam waktu tiga bulan berturut-turut tidak hadir di kantor tanpa alasan jelas, maka akan diusulkan pemberhentian. Kode etik ini melekat dan mengikat bagi seluruh anggota DPRD Butur.

 

Ketua BK DPRD Butur, Muliadin Salenda menambahkan, rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan draf tata beracara ini sudah setengah perjalanan. Selanjutnya tinggal dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Sultra dan ditetapkan oleh dewan melalui sidang paripurna.

 

Dalam draf kode etik tersebut, selain mengatur kehadiran, juga mengatur soal pakaian yang digunakan dalam ruang rapat, serta larangan merokok bagi anggota DPRD saat sidang berlangsung.

  • Bagikan