BKPSDM Muna: Mutasi dan Rotasi Jabatan OPD Tetap Mengacu Aturan

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Muna belum bisa melakukan mutasi ataupun rotasi jatabatan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkendala dengan aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke mengatakan, rotasi, mutasi, promosi dan demosi itu, tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.

“Merujuk pada undang l-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 71 yang menyebut bahwa, seorang kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pemilihan sampai dengan masa jabatan berakhir, kecuali ada izin dari Mendagri,” terang Sukarman, Kamis (21/1/2021).

Dia melanjutkan, menyikapi itu, maka Pemda Muna melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke KASN dan Mendagri dan sudah memberikan petunjuk, tetap mengacu pada undang-undang 10 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 71,” ucapnya.

Dia menyatakan, bila Pemda Muna akan melakukan mutasi, maka harus merujuk pada peraturan yang ada sehingga tidak akan melanggar satupun perundang undangan.

“Sampai dengan hari ini, kita belum berpikir kearah itu, walaupun persiapan-persiapannya sudah dimulai, yakni administrasi dan kosultasi,” pungkasnya. (C)

Laporan : LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan