BLUD dan Kejari Konsel Teken MOU

  • Bagikan
Direktur BLUD Konawe Selatan dab Kajari Konsel didampingi Wakil Buoati Konsel Saat penanandatanganan MOU.(Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KONAWE SELATAN- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Konawe Selatan dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melakukan penanda tanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di aula BLUD Rumah Sakit Umum Konawe Selatan Selasa (21/11/2017).

Kepala BLUD RSUD Konawe Selatan, dr. Boni Lambang Pramana,M. Kes menyampaikan bahwa RSUD Konsel mulai melakukan pelayanan sejak tahun 2007.

Selanjutnya pada tahun 2014 menerapkan PPK BLUD dan 2016 dapat klasifikasi tipe c dan setahun berikutnya tepatnya April 2017 terakreditasi bintang satu oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit).

Dengan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan good goverment di RSUD Konsel, dan meningkatkan kemitraan strategis antara stakeholder di konawe selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Agus Suroto,SH menyampaikan MoU ini penting sebagaimana amanat undang undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, dimana kejaksaan memiliki beberapa kewenangan.

Selain sebagai penuntut umum, juga kewenangan dibidang intelijen mengenai keamanan, dibidang Datun dapat berperan memberikan Pelayanan Hukum,  Bantuan Hukum dan Persoalan Hukum lainnya

“Hari ini kami semua dari kejaksaan tidak memakai seragam kejaksaan karena kami datang sebagai pengacara negara yang memberikan pelayanan dan bantuan hukum, momen ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi dalam segala hal baik dalam bidang keperdataan maupun dalam bidang tata usaha negara. Saya berpesaan bahwa Kejaksaan negeri konawe selatan ada untuk masyarakat konawe selatan kami siap melayani dan membantu persoalan hukum yang terjadi di konawe selatan,” tandasnya.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan