BNN: Kolaka Bebas dari Zona Merah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Rapat BNN bersama Komisi III DPRD Kolaka terkait rencana aksi P4GN, Kamis (18/10/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Rapat BNN bersama Komisi III DPRD Kolaka terkait rencana aksi P4GN, Kamis (18/10/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kepala Badan Narkotika Kolaka, Eryan Noviandi, mengaku angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya menurun. Itu dibuktikan dengan keluarnya Kabupaten Kolaka dari zona merah ke zona biru.

Pada 2016, Kolaka masuk zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Zona biru didapatkan di 2018 berdasarkan data penelitian sepanjang 2017.

Menurut Eryan Noviandi, data menunjukan pengguna narkoba di Kolaka menurun signifikan dari 3.800 jiwa menjadi 2.000 jiwa. Hasil program perubahan dari BNN diperkirakan hanya sekitar 1.998 jiwa pengguna narkoba dan bisa berkurang sekitar 1.700 jiwa. Sulitnya penanganan penyalahgunaan narkoba terletak pada para pengguna yang sulit disembuhkan.

“Karena intinya sudah menggunakan narkoba sulit sekali sembuh,” ujar Eryan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kolaka terkait instruksi presiden rencana aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kamis (18/10/2018).

Capaian sudah dilakukan BNN Kolaka terkait itu, salah satunya teken nota kesepahaman dengan Pemda melalui pembentukan satgas narkoba di setiap kecamatan. SK tersebut telah ditandatangani Bupati dan sedang menunggu revisi.

“Terkait rencana aksi nasional, saya melihat tujuannya ini bagaimana bersama-sama mampu menggerakan kekuatan menanggulangi narkotika dan prekursor (bahan baku) narkotika. Saya melihat Kabupaten Kolaka sejauh ini siap melakukan rencana aksi nasional,” ucapnya.

Meski BNN Kolaka menemukan sejumlah kendala untuk aksi perang terhadap narkoba. Pihaknya berharap, ada sinergitas dengan stakeholders, selain Pemda setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Syaifullah Khalik, menyatakan fakta kasus narkoba di Kolaka dari informasi BNN akan menjadi bahan laporan dewan untuk ditindaklanjuti.

“Narkoba musuh kita bersama, apa yang disampaikan oleh beberapa pihak saat rapat menjadi bahan kita di DPRD untuk ditindaklanjuti,” terang Syaifullah.

Catatan Polda Sultra sepanjang 2017, penanganan narkoba dari segi kuantitas menurun, namun dari segi kualitas naik dengan adanya barang bukti 20.814 butir PCC, 1,16 kilogram sabu, dan 20.209 butil tramadol ilegal.

Khusus Kabupaten Kolaka di 2017, BNN setempat telah merehabilitasi 77 pengguna narkoba dan zat adiktif klasifikasi ringan sampai berat.

(Baca juga: Pengedar Sabu Di Kolaka Dibekuk Polisi Saat Transaksi)

(Baca juga: Terlilit Hutang, Sepasang Kekasih Asal Kendari Ini Nekat Jual Sabu)

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan