BNN Kolaka Tangkap Pengedar Sabu, Barangnya dari Sidrap

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka menangkap seorang tersangka pengedar Sabu berinisial A di kediamannya di Jalan Pemuda Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka, Jumat (9/12/2016) sekitar pukul 08.30 Wita.

Dari hasil penggerebekan, penyidik BNNK menemukan Sabu di rumah tersangka seberat 5,57 gram, 1 unit timbangan digital dan sebuah alat hisap sabu.

“Tersangka ini telah diintai sejak tiga hari lalu bersama Satnarkoba Polres Kolaka dan pihak BNN. Dan hari ini berhasil ditangkap di rumahnya ,” terang Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi di kantornya, Jumat (8/12/2016).

Hasil pemeriksaan, lanjut Eryan, tersangka mengaku memperoleh pasokan zat haram itu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan jaringannya. Salah satunya akan memeriksa istri tersangka. Dan untuk tersangka akan diancam pasal pengedaran narkotika,” terang Eryan.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan