BNN Muna: Masyarakat Perlu Diberi Penguatan Wawasan Anti Narkoba

  • Bagikan
Ketua BNN Muna, La Hasariy (tengah) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raha, Erven Langgen Kaseh (kanan) dikesempatannya membawakan materi, Kamis (22/3/2018). (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Muna melaksanakan kegiatan “Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba pada Kelompok Masyarakat” di salah satu hotel di Kota Raha, Kamis (22/3/2018).

Kepala BNN Muna, La Hasariy mengatakan kegiatan itu dalam rangka menyamakan peran dan konsep persepsi kelompok masyarakat dengan misi BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penanganannya.

“Dalam rangkan misi BNN memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pentingnya kelompok masyarakat mengerti tentang narkoba dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan instruksi presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkoba, serta pemahaman kelompok masyarakat itu bisa diimplementasikan,” jelas La Sahariy kepada SultraKini.Com, Kamis (22/3/2018).

Pemahaman masyarakat akan bahaya penyalaghgunaan narkoba, diharapkan membentengi mereka dari barang haram tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raha, ‎Erven Langgeng Kaseh mengungkapkan, penanggulangan penegakan hukum, bukan hanya hukum tertulis saja diterapkan, namun hukum tidak tertulispun bisa dilakukan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika.

“Penegakan hukum kasus narkoba di Muna meningkat, ini terjadi dari tahun 2014 hingga 2017 jika kita melihat dari hasil putusan pengadilan,” ucap Erven Langgeng.

Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dalam penegakan hukum orang bisa dijatuhi hukuman rehabilitasi jika si penyalahguna melaporkan diri, jika tidak dan kedapatan menggunakan narkotika hukuman penjara akan didapat setelah melalui proses peradilan. Penyalahgunaan narkoba tersebut, lanjutnya akan merusak setiap orang.

“Setiap orang bisa menjadi pelaku dan korban. Bagi pelaku kejahatan termaksud penyalahgunaan narkoba, pasti punya niat berulang. Pelaku kejahatan narkoba jika tidak kedapatan, maka kejahatan lain seperti pencurian dengan alasan untuk membeli narkoba, ini pengalaman dalam pemeriksaan dipersidangan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan tes urine kepada 30 peserta dari tokoh pemuda dan masyarakat serta perwakilan KONI Muna yang hadir dalam kegiatan dan hasilnya semua negatif.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan