BNN Sultra Musnahkan 820 Gram Ganja

  • Bagikan
Pemusnahan BB Ganja oleh BNNP Sultra di RSUD Kota Kendari, Senin (15/1/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja sebanyak 820 gram di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (15/1/2018), pukul 10.56 Wita.

Pemusnahan ganja tersebut merupakan hasil penyitaan dari pengungkapan salah seorang pengedar berinisial TP (27). Pria yang diketahui warga Kelurahan Anggoliwu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap bersama rekannya pada 28 Desember 2017 lalu.

“Pemusnahan ini merupakan sebagai salah satu upaya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra. Tidak berhenti sampai disini, kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan maupun pencegahan terhadap para pelaku,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari kepada SultraKini.Com, Senin (15/1/2018).

Untuk diketahui, pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Kendari. Paket Ganja tersebut diperoleh dari salah seorang bandar di Jakarta.

“Modus pelaku dalam mengedarkan ganja adalah dengan memasukan paket tersebut kedalam bungkusan produk kue yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Namun aksinya itu terbongkar setelah petugas terlebih dahulu mendapat informasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Bagus.

(Baca juga: Sabu 94,47 Gram Hasil Selundupan Dimusnahkan BNN Sultra)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan