SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, akhir pekan lalu menangkap dua pemakai sekaligus bandar narkoba dan satu lagi sebagai kurir, di Kabupaten Kolaka Utara dan Kendari.Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Sultra, AKBP A Karim Samandi mengungkapkan, penangkapan di Kolut dilakukan pada Sabtu (6/2/2016) pukul 18.00 Wita di Desa Woise Kecamatan Lambai, dengan tersangka pemakai sekaligus bandar berinsial JY (30) dan GG (23) yang juga pemakai serta kurir.Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah JY, berupa 38 bungkus paket kristal putih seberat 18,86 gram, 650 lembar plastik bening, 7 lembar plastik bening bertuliskan angka 150, 3 lembar plastik bertuliskan angka 5, 2 lembar plastik bertuliskan angka 1/2, timbangan elektrik, 1 gulung aluminium foil, 2 buah pipa kaca, 8 potongan pipet, 3 korek gas rusak, 3 handphone, 1 pucuk senjata api rakitan, 2 air softgun, 14 biji peluru senjata api, 7 bilah badik, 2 mal/cetakan senpi, 1 borgol, dan 3 silinder revolfer rakitan.Kedua tersangka dikenai ancaman hukuman seumur hidup bahkan bisa hukuman mati, karena ditemukan menyimpan diatas 5 gram sesuai UU Psikotropika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2, dan apabila kurirnya positif maka ditambahkan pasal 127 ayat 1.Karim Samandi juga menungkapkan, penangkapan di Kendari dilakukan pada Rabu (27/1/2016) di Kelurahan Kampung Butung, tersangka berinisial DL (22) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1 gram. DL dikenakan sanksi UU Psikotropika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.”Mereka lakukan bisnis ini kurang lebih dua tahun, memiliki dan menyimpan,” terang Karim Samandi, Selasa (9/2/2016).Saat ini para tersangka menjadi tahanan BNNP Sultra dan sedang dalam proses penyidikan. “Kami harap peran serta masyarakat untuk sama-sama membasmi narkoba,” tutupnya.Editor: Gugus Suryaman
BNNP Bekuk Bandar Narkoba Bersenjata Api di Kolaka Utara
- 9,596 dibaca