BNNP Sultra Bentuk Ketahanan Antinarkoba Berbasis Keluarga

  • Bagikan
BNNP Sultra membentuk ketahanan keluarga antinarkoba di lingkungan SMPN 2 Kendari, (Foto: Dok. BNNP Sultra)
BNNP Sultra membentuk ketahanan keluarga antinarkoba di lingkungan SMPN 2 Kendari, (Foto: Dok. BNNP Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk ketahanan antinarkoba kepada anak dengan berbasis keluarga khususnya yang ada di Kota Kendari.

Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Sultra Mindrayatin di Kendari, mengatakan program ketahanan keluarga antinarkoba bertujuan membentuk keterampilan hidup keluarga antinarkoba yang dilaksanakan sesuai dengan dimensi dan indikator ketahanan keluarga.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah sehingga anak-anak generasi bangsa kita tidak terlibat pada penyalahgunan narkoba,” kata dia, Rabu (25 Agustus 2021).

Ketahanan antinarkoba berbasis keuarga dilakukan untuk mendorong semua anggota keluarga yakni orang tua dan anak agar meningkatkan kualitas keterampilan hidup mulai dari pola pengasuhan orang tua dan anak hingga meningkatkan keterampilan anak sehingga bisa terlindungi dari narkoba.

“Disini akan dibentuk keterampilan hidup pola pengasuhan orang tua (parenting), keterampilan hidup anak terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta penerapan pola hidup sehat dalam keluarga,” ujarnya.

Program ini merupakan program Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra membentuk ketahanan antinarkoba berbasis keluarga. Untuk tahap awal ini mulai diimplementasikan dan dilakukan kepada pelajar di SMPN 2 Kendari yang terletak di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

Mindrayatin menjelaskan, pembentukan ketahanan antinarkoba yang diikuti 10 siswa dan 10 orang tua siswa di sekolah itu, akan dilakukan hingga empat sesi, dimana saat ini baru berjalan sesi pertama, sehingga ke depan masih akan dilanjutkan.

“Pembentukan ketahanan antinarkoba berbasis keluarga merupakan salah satu upaya masif dari BNN Sulawesi Tenggara dalam melakukan pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan