BNNP Sultra Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Kendari, Otak Pengedar Seorang Napi

  • Bagikan
Press konferens BNNP Sultra pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Press konferens BNNP Sultra pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu yakni AY (26) dan JY (45). Keduanya berhasil diamankan ditempat berbeda. Dari kedua pelaku BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 1,513 gram.

Pelaku AY ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kemudian pelaku JY  ditangkap di Lapas Kelas II A Kendari sebagai otak pengendali transaksi.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitaran Kelurahan Kadia,  selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 WITA mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di hotel kamar 4, dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 1.000 gram,” ungkap Sabaruddin Ginting, Kamis (1/07/21).

Dari hasil pengungkapan itu, petugas melakukan pengembangan di rumah kos tersangka di Jalan Subsidi Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, disana petugas kembali berhasil menemukan barang bukti Sabu dengan berat netto 513 gram.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, ternyata AY melakukan aksinya mengambil Sabu di hotel atas perintah seorang Napi Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JY yang saat ini masih menjalani hukuman.

“Menurut pengakuan tersangka AY aksinya ini sudah ketiga kalinya diperintahkan oleh JY untuk mengambil Sabu sejak 11 Juni 2021 dan total Sabu yang diambil adalah 3 Kilogram,” beberapa Sabaruddin Ginting.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Kabid Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ka Lapas tentang adanya Napi Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JY terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.

Dari hasil koordinasi, petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas. Setelah petugas tiba di Lapas Ka Lapas langsung meyerahkan sebuah handphone merk OPPO warna biru milik  JY kepada petugas.

Pasca itu, petugas BNNP Sultra  langsung mengamankan barang bukti ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama menanggapi maraknya peredaran narkotika dari jaringan Lapas mengaku sudah berusaha maksimal dalam menekan adanya pelanggaran warga binaan mengenai penggunaan alat komunikasi.

Bahkan ia mengatakan, demi menjaga penggunaan alat komunikasi dalam ruang tahanan keamanan sudah diperketat dengan empat pintu berlapis. Dimana pintu terakhir dilengkapi dengan alat metal detektor, hanya saja selalu kecolongan.

“Metel detektor pun kami telah pasang. Namun beberapa hari yang lalu petugas menemukan handphone yang terbungkus dalam kantong pelastik dan diduga dilemparkan dari luar pagar,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini bahkan petugas tidak lagi mengizinkan penjenguk membawa handphone ke dalam area Lapas dan barang langsung dititip di pos penjagaan demi sterilisasi area Lapas dari tindakan menyimpang.

“Saat menyita Hp dan ditemukan chat yang mencurigakan maka kami akan segera melakukan tindakan dan berkordinasi dengan pihak BNNP, Polda atau Polres,” pungkasnya.

Atas tindakan yang tidak patut dicontoh itu, kedua pelaku dikenakan hukuman sesuai Undang-undang narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan