SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan narkotika jenis Sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial A di sekitar Kantor PLN Kendari, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari oleh Tim BNNP Sultra. Berdasarkan hasil interogasi berinisial A, ia mengaku dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari.
Tim kemudian bergerak, alhasil seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu di Lapas berhasil dibekuk oleh BNNP Sultra bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari. Penangkapan kedua tersangka, dilaksanakan pada hari Jumat, (11/6/2021).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 8,58 gram, timbangan, plastik-plastik sachet, dan bong penghisap sabu-sabu.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan pengungkapan suatu perkara narkoba pada Jumat (10/6) berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba di Wilayah Kota Kendari. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan kerjasama BNNP dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari mendapati satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
“Saat ini pengendali tersebut hari ini diserahkan ke BNNP Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan narkotika Sabu jaringan Lapas. Saya kira ini adalah terobosan yang baik dan ini merupakan komitmen dari MoU bersama antara BNNP dengan Kanwil Kemenkumham Sultra,” ungkap Sabaruddin Ginting, setelah menerima penyerahan pelaku pengedar narkoba dari Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu (12/6/2021).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama menyampaikan, bahwa tersangka yang diserahkan ke BNNP Sultra ini berinisial R (36) dan merupakan Napi narkoba di Lapas dan merupakan Napi pindahan dari Rutan Kendari yang telah divonis 5 tahun penjara.
“Ini merupakan hasil patroli dari petugas kami, dan pada siang hari dapat informasi dari BNNP ada penangkapan seorang pengedar narkotika, dan mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial R dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari, mendapat informasi itu, kami menyampaikan bahwa kebetulan orang dimaksud baru saja kami tangkap, dan menyita sebuah handphone Nokia warna hitam miliknya,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait adanya temuan handphone di dalam Lapas, ia berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas kami dalam peredaran handphone di dalam Lapas Kelas II A Kendari akan kami tindak,” tegasnya. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin