BNNP Sultra Gratiskan Pelayanan Rehabilitasi

  • Bagikan
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala. (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala. (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menyediakan pelayanan rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba. Pihaknya juga menganggarkan Rp 600 juta untuk tindakan rehabilitasi tersebut pada 2019.

“Jadi memang tiap tahunnya kami selalu menyediakan anggaran untuk rehabilitasi,” terang Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala, Rabu (6/3/2019).

Upaya BNNP Sultra memberikan tindakan rehabilitasi, tidak lain untuk menangani/mengurangi kasus narkoba yang kian marak di ‘Bumi Anoa’.

BNNP Sultra mendata pada 2018, pelajar lebih banyak direhabilitasi dibandingkan tingkatan usia lainnya, yakni 94 orang. Disusul wiraswasata dan lain-lain 63 orang, pengguna narkoba dari mereka tidak bekerja 62 orang, karyawan 19 orang, PNS sembilan orang, mahasiswa delapan orang, dan Polri tiga orang.

Sementara jenis narkotika digunakan, jenis sabu sebanyak 157 orang, lem 76 orang, tramadol 14 orang, benzo sembilan orang, dan ganja dua orang.

Para pengguna yang direhabilitasi itu, didominasi laki-laki dibandingkan perempuan, sebagimana data di atas yang dirampungkan dari BNNP, BNN Kendari, BNNK Kolaka, BNNK Muna, dan Puskesmas Poasia.

La Mala menambahkan, Klinik BNNP Sultra telah menerima layanan rehabilitasi sebanyak 32 orang hingga maret 2019. Klinik tersebut diadakan guna membantu masyarakat lepas dari pengaruh buruk narkoba.

“Sata klinik kami, ada 32 orang yang menjalani proses rehabilitasi. Dimana sebelas orang, di antaranya pelajar sekolah menengah pertama di Kota Kendari. Sementara data dari Satker Badan Narkotika Nasional kota/kabupaten (BNNK), belum kami terima untuk 2019,” jelas La Mala.

Rehabilitasi
Terkait masa rehabilitasi, lanjutnya, pengguna narkoba bakal menjalani pengobatan rawat jalan dan rawat inap di lembaga yang ditunjuk secara gratis. Tetapi terlebih dahulu harus melewati berbagai tahapan. Untuk teknisnya, silahkan melapor ke Satker BNNP atau lembaga yang ditunjuk di daerah masing-masing. Kemudian, dilakukan perawatan rehabilitasi.

Lembaga yang dimaksud BNNP Sultra itu, yakni semua murah sakit umum daerah di Sultra, termasuk Rumah Sakit Jiwa Sutra dan RS Bhayangkara Kendari, kecuali RSUD di wilayah Buton.

Pelayanan rehabilitasi di tingkat kecamatan, juga terdapat beberapa puskesmas di Kota Kendari, yaitu Puskesmas Mokoau dan Puskesmas Poasia.

Sedangkan rumah sakit swasta, pelayanan rerhabilitasi dilakukan RSU Dewi Sartika

Ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan layanan rehabilitasi, di antaranya LSM ORC Noid Kendari, LSM ORC Muna, dan Yayasan Mutiara Al Hikmah Kendari.

“Untuk rawat inap kami belum punya fasilitasnya, jadi layanan ini kami biasanya mengarahkan ke tempat rehab di tempat lain. Tetapi tetap kita lakukan koordinasi dengan BNNP setempat,” tambahnya.

“Solusi terbaik bagi mereka (pengguna narkoba) adalah melakukan rehabilitasi, karena mereka adalah orang sakit yang butuh perawatan, bukan diskriminasi dan pengucilan,” ucapnya.

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan