BNNP Sultra Musnahkan 2.697 Gram Sabu

  • Bagikan
Proses pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Sultra, Senin (20/5/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)
Proses pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Sultra, Senin (20/5/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memushakan barang bukti jenis sabu seberat 2.697 gram, Senin (20/5/2019).

“Jadi pemusnahan barang bukti ini yang perlu diketahui BNNP Sultra dan Polda Sultra sampai bulan April telah melakukan penangkapan 20 kilogram,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry.

Menurut Imron, 20 kilogram itu jika dikonversikan dalam bentuk uang mencapai Rp 40 miliar. Jumlah barang tersebut lanjutnya, menjadi ancaman besar bagi generasi bangsa. Bahkan pelakunya bisa terjerat hukuman mati.

“Ini bisnis mahal dengan modal sedikit, meskipun risiko tinggi sehingga kita perlu bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sultra,” ucapnya.

Diberitakan pada April lalu, BNNP Sultra mengamankan enam tersangka pengedar, yakni SY (30), FPA (28), SM (47), AHB (33), AB (41), dan FT (26). Tiga di antaranya SY, FPA, dan SM diamankan di sebuah ruko di Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kota kendari pada Migngu (28/4/2019). Serta mengamankan barang bukti sabu 508 gram, sebelumnya ditulis berat bruto 621 gram .

(Baca: BNNP Sultra Ungkap Dua Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati)

Modus ketiganya, yakni mengambil sabu di depan salah satu hotel di Kendari, selanjutnya tersangka membawa sabu tersebut ke dalam rukonya dan dikemas ulang berbagai ukuran yang rencananya diedarkan dengan cara menempel.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya AHB (33), AB (41), dan FT (26) diamankan di Lorong Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, serta mengamankan barang bukti sabu 2.106 gram.

Modus mereka dengan meminta pengendali dari Lapas Klas II A Kendari berinisial FT berangkat ke Toraja untuk mengambil sabu dan membawanya ke Kendari.

Proses pemusnahan barang bukti sabu sempat diguyur hujan di Kantor BNNP Sultra, Senin (20/5/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

Pemusnahan barang bukti 2.697 gram merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan enam terangka oleh BNNP Sultra, ditambah hasil penangkapan BNNK Kendari terhadap pelaku berinisial S dengan barang bukti 100 gram.

Total barang bukti awalnya 2.727 gram, namun dimusnahkan sebanyak 2.697 gram. Sisanya disimpan sebagai barang bukti di persidangan dan penelitian di laboratorium.

Proses pemusnahan tersebut dihadiri pihak BNNK Kendari, Kejati Sultra, Kejari, Polres Kendari, dan BPOM Kendari.

Pantauan Sultrakini.com, hujan sempat mengguyur saat pemusnahan sabu tersebut, tetapi tetap dilanjutkan. Para tersangka pengedar sabu juga dihadirkan selama proses pemusnahan. (Adv)

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan