BNNP Sultra Musnahkan 916,46 Gram Sabu

  • Bagikan
Suasana pemusnahan Narkoba di atas Mobil incinerator di Halaman Belakang BNNP Sultra, Kamis (16/04/2020).(Foto:Riswan/ SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 916,46 gram dihalaman belakang BNNP Sultra, Kamis(16/04/2020).

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghirii Prawijaya, bersama stackholder dan instansi terkait serta tokoh masyarakat, hadir dan menyasikan pemusnahan sabu tersebut dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Ghirii Prawijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dengan mengamankan dua tersangka yakni RM dan AR dengan kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti 961,2 gram.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B.520R.3.10/Enz.1/03/2020 tanggal 2 Maret 2020. Total barang bukti seberat 961,2 gram, dan yang dimusnahkan hari ini seberat 916,46 gram, dan disisihkan seberat 41,74 gram bruto untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan,” kata Kombes Pol Ghirii Prawijaya saat di lokasi pemusnahan.

Ia menguraikan kronologis penangkapan tersangka bahwa pada Sabtu (21/03/2020) sekitar pukul 12,25 Wita, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berdomisili di wilayah sekitar Jalan Laute Baru, Kota Kendari.

“Kemudian petugas Bidang Pemberantasan BNNP Sultra untuk melakukan penyelidikan yang mendalam, dan akhirnya tim pemberantasan mendapat informasi bahwa target akan menjemput narkotika jenis sabu-sabu dan akan dibawa ke rumahnya di Jalan Laute Baru,” tambahnya.

Kata dia, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah target kembali ke rumahnya sehingga tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan non-narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling sedikit enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Dia juga menuturkan terus memberantas tindak tanduk penyalagunaan Narkotika meski di tengah wabah Pandemi covid-19.

“Wabah Corona tidak membuat kami berhanti, pemberantasan terus kami lakukan,” tegasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan