BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Sitaan dari Pengedar Pasutri

  • Bagikan
Pengecekan dan pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BNNP Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti (BB) seberat 966 gram narkotika jenis Sabu hasil sitaaan pengungkapan dari dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), belum lama ini.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan wujud keseriusan dari BNNP Sultra dan pihak-pihak terkait dalam memerangi narkoba di Bumi Anoa.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 992 gram yang dimusnahkan sebanyak 966 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” kata Sabaruddin Ginting, Selasa (7/12/21).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari dua orang tersangka pasangan suami istri berinisial KW (27) dan IPD (24) merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Jumat, 29 Oktober 2021, lalu.

Dari tangan KW diamankan barang bukti 567 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 557 gram. Sementara dari tangan tersangka IPD, BNNP Sultra menyita barang bukti 425 gram, dari jumlah itu sebanyak 409 gram dimusnahkan.

Sebelum dilakukan penangkapan, diketahui Pasutri ini terbang dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air dan berhasil ditangkap BNNP Sultra dan saat itu keduanya kedapatan menyelundupkan Sabu yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari.

Ginting menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ujarnya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Lanud Haluoleo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Konawe Selatan, dan pihak terkait lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pemusnahan BB hari ini merupakan kegiatan kelima selama pengungkapan yang dilakukan BNN Sultra. Secara keseluruhan BNNP setempat telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 6.540,2 gram hingga 7 Desember 2021. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan