BNNP Sultra: Pandemi Pengaruhi Jumlah Kasus Narkotika, Barang Bukti Sabu Lebih 4 kilogram

  • Bagikan
BNNP Sultra konferensi pers akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pandemi sepanjang 2020 ikut mempengaruhi kasus narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, sepanjang 2020, terdapat 13 laporan kasus narkotika, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Total 13 laporan kasus narkotika ditangani BNNP Sultra, yang ikut menjerat 14 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan. Sementara total barang bukti diamankan, yaitu 4 kilo 747,670 gram sabu dan 90 gram ganja.

“Pihak kami memusnahkan sebanyak 3 kilo 912,88 gram selama 2020 dari 15 tersangka,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting melalui Plh La Mala, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, terdapat 12 berkas perkara memasuki tahap P21 atau tahap II dan tiga berkas perkara masuk tahap I.

Menurut La Mala, pengungkapan kasus tahun ini terjadi penurunan sebagai bagian dari dampak pandemi Covid-19. Sebab, meningkatnya pengawasan di jalur-jalur penyeberangan mengantisipasi penyebaran Covid-19, membuat transaksi narkotika ikut terhambat, termasuk jumlah narkotika yang diedarkan.

“Di masa pandemi ini mereka juga kurangi karena ini adanya peningkatan pengawasan wilayah tertentu, misalnya bandara, pelabuhan, sehingga pelaku lebih berhati-hati, meskipun modusnya lebih rapi karena barang bukti yang dibawa lebih sedikit, itu kenapa hasil pengungkapan kita di 2020 lebih sedikit dibanding tahun 2019,” ucapnya.

Terkait jumlah kasus yang menurun, Kabid Berantas BNNP Sultra Kombes Pol Joni Triharto menerangkan, presentase keberhasilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak barang bukti yang diamankan, namun seberapa banyak masyarakat sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Bukan berarti ada penurunan kami tidak serius, namun kami terus mengimbau kepada masyarakat. Banyaknya yang sadar bahaya narkoba itu yang terpenting,” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan