BNNP Sultra Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Kendari

  • Bagikan
Kedua tersangka tindak pidana narkotika saat digiring Tim BNNP Sultra, Selasa (28/7/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku yang merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya yakni MH (31) asal Aceh dan seorang pria berinsial SM (54) tasal Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat bruto 293,99 gram.

Kedua tersangka MH dan SM di tangkap di waktu dan Lokasi yang berbeda.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya, menjelaskan penangkapan kedua pelaku dari laporan masyrakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo yang dibawa oleh seseorang lelaki berasal dari Aceh pada Rabu 20 Juli 2020.

“Tim langsung berangkat ke bandara untuk mengecek laporan tersebut dan tiba di Bandara Haluoleo sekitar 18.30 wita dan langsung berkoordinasi serta bekerjasama dengan lanud Haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan penumpang dan pesawat dari Makassar yang tiba sekitar pukul 19.30 Wita,” kata Ghiri Prawijaya kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Setelah itu tim terus memantau dan mencurigai seseorang yang diduga target membawa narkotika dan tim langsung membuntuti pelaku tersebut sampai di depan Rumah Sakit Dewi Sartika Kelurahan Baruga kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Sekitar pukul 21.00 wita, Tim terus membuntuti target dan saat itu target hendak pergi makan dan petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan beserta dua bungkus plastik bening yang dililit lakban warna hitam yang berbentuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 170,99 gram,” jelasnya.

Ghiri Prawijaya juga menjelaskan kronologi penangkapan pada kasus yang kedua  pelaku SM (54) yang di duga Bandar Sabu, setelah mendapat informasi akan terjadi transaksi, PLT Kabid pemberantasan menyusun strategi untuk melakukan pemantauan dan penangkapan.

“Penangkapan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.20 Wita dicurigai telah menerima narkotika jenis sabu lalu tim membuntuti target yang saat itu menggunakan mobil mengarah kota lama dan target berhenti di depan minimarket Atika Jaya dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan terduga pelaku beserta dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 123 gram,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (B)

Laporan: Riswan

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan