BNNP Sultra Ringkus Dua Kurir Sabu 1,5 Kg

  • Bagikan
Dua pelaku kedapatan membawa sabu diamankan di BNNP Sultra, Senin (18/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Dua pelaku kedapatan membawa sabu diamankan di BNNP Sultra, Senin (18/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pria berinisial SD (24) dan HPS (29), karena kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu.

Hasil pemeriksaan petugas, salah satu pelaku merupakan residivis narkoba yang belum lama bebas dari penjara.

“Dua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial SD ditangkap pada 12 Maret 2019, di Jalan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Sedangkan HPS ditangkap pada 15 Maret 2019, di Pelabuhan Feri Kolaka, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, Senin (18/3/2019).

Imron menambahkan, paket sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah seorang bandar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rencanannya sabu itu diberikan ke beberapa orang pembeli yang sudah memesan.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dimana saja sabu tersebut akan diantarkan. Terkait upah kurir ini sendiri, kita belum ketahui, karena pelaku mengaku belum diberitahu berapa nominal akan diberikan,” jelasnya.

Keduanya kini diamankan di rumah tahanan BNNP Sultra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 atau pasal 127 UU RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal hukuman mati.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan