BNNP Sultra Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kolaka

  • Bagikan
Press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh BNNP Sultra, Selasa (8/10/2019). (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh BNNP Sultra, Selasa (8/10/2019). (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.

Plt. Kepala Bidang Berantas BNNP sultra, Kompol Anwar Toro, mengungkapkan pengamanan kedua pria tersebut yakni OP (33) dan AD alias AAS (39) berawal dari informasi yang diterima BNNP Sultra dari masyarakat bahwa ada paket kiriman barang narkotika jenis sabu dari Makassar dengan tujuan Kabupaten Kolaka melalui bus angkutan lintas provinsi Bintang Selamat.

“Atas informasi itu personil bidang pemberantasan BNNP langsung bergerak menuju Kolaka untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Anwar Toro, saat press rilis pengungkapan kasus, Selasa (8/10/2019).

Tepat pada hari Sabtu 5 Oktober lalu, kata Anwar Toro, sekitar pukul 06.00 Wita, mobil bus Bintang Selamat tiba di pelabuhan Kolaka melalui kapal fery dari Bajoe dan langsung menuju kantor Perwakilan PO di Jalan Pramuka No. 129 Kolaka untuk menurunkan barang-barang yang dimuat di Makassar.

“Pada saat itu juga personil BNNP langsung memperhatikan barang satu persatu barang yang diturunkan dari mobil yang dicurigai berisi narkotika jenis shabu sesuai ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Anwar.

Dari situ, kisahnya, tidak lama kemudian sekitar pukul 09.33 Wita datanglah salah seorang pria muda berinisial OP kepangkalan bus dan mengambil barang yang dicurigai berisi narkoba jenis sabu itu. Saat itu juga OP langsung ditangkap oleh petugas bersama dengan dua buah dos kecil yang diambil dari bus Bintang Selamat.

“Saat diintrogasi diketahui bahwa saudara OP mengambil barang itu atas perintah AD alias AAS yang rumahnya berada diseberang jalan pangkalan bus, pada saat itu juga personil langsung mengamankan AD dan dibawa ke PO untuk menyaksikan pemeriksaan dus yang berisi shabu,” urai Anwar.

Dari kedua pelaku tersebut BNNP berhasil mengamankan dua buah dus yang berisi tujuh bungkus narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 353 gram.

“Modus pengiriman barangnya dengan menyamarkan nama pengirim dan penerimanya,” tutur Anwar.

Diketahui dari hasil interogasi, kedua pelaku merupakan warga Kolaka dengan status pekerjaan sebagai wiraswasta. Keduanya terbilang baru mulai menggeluti bisnis pengedaran barang haram tersebut. Namun dari hasil tes urin keduanya juga dinyatakan positif narkoba.

“Rencananya barang ini akan disebarkan di Kolaka tapi tidak menutup kemungkinan juga di Kendari,” pungkas Anwar.

Kedua dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan