SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara melakukan tes urine kepada ratusan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sultra mulai 26-27 Juli 2021. Kegiatan ini bagian dari upaya BNNP mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Yuyun Yulianti, mengatakan tes urine dilakukan terhadap 209 orang pegawai Kemenkumham Sultra, terdiri dari 122 pegawai/PPNPN Kanwil Kemenkum HAM Sultra dan 87 pegawai Rutan Kelas II A Kendari. Dalam kegiatannya juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dari hasil tes urine diperoleh hasil satu orang positif benzodiazepine (BZO), satu invalid, dan 207 orang lainnya negatif,” jelasnya secara tertulis diterima Sultrakini.com, Selasa (27/7/2021).
Yuyun menerangkan, Benzodiazepine merupakan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Benzodiazepine diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah gangguan tidur.
Sementara itu, pelaksanaan tes urine merupakan bagian wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika.
“Ini bertujuan agar para peserta memiliki imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga tercipta lingkungan kerja bebas narkoba,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengaku pihaknya terus bersinergi bersama BNNP dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kita imbau seluruh jajaran menjauhi narkoba, ini (narkoba) merusak, tidak baik untuk kesehatan dan secara hukum melanggar jika menyalahgunakan barang ini (narkoba),” ucapnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido