Bongkar Kasus Narkoba di Buton, 6 Saksi Diperiksa

  • Bagikan
Kabag Ops, Kompol Baharudin Mana, bersama Wakapolres Buton, Kompol Fahroni, tersangka MMH, dan Kasat Narkoba Polres Buton, AKP Kerik Patodingan, saat melakukan konfrensi Pers di Aula Polres Buton bebe

SULTRAKINI.COM : BUTON – Kasus penangkapan seorang pengedar narkoba jenis Sabhu berinisial MMH oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Buton di Desa Lapodi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton beberapa waktu lalu, kini sudah masuk tahap satu.

 

Kasatnarkoba Polres Buton, AKP Kerik Patodingan saat ditemui SULTRAKINI.COM dikantornya, Selasa (19/4/2016), mengatakan, berkas kasus penangkapan tersangka narkoba tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo.

 

\”Berkasnya kita sudah serahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu, dan sekarang kita lagi tunggu dari kejaksaan siapa tau ada berkas yang masih kurang,\” ungkapnya.

 

Kerik menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi terkait hal tersebut, termasuk dua dari Anggota Polres Buton. Lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus itu karena masih terus dilakukan pengembangan.

 

\”Saksi yang diperiksa sudah enam orang, ada yang dari Lapodi, ada yang dari Baubau termasuk tukang ojek yang mengantar MMH, juga dua orang anggota Polres,\” sebutnya.

 

Diberitakan sebelumnya, MMH berhasil ditangkap aparat Satnarkoba Polres Buton saat akan membawa Sabu dari Kota Baubau ke Pasarwajo menggunakan jasa tukang ojek berinisial M, yang dibayar Rp50 ribu untuk diantar ketujuannya.

 

Alhasil dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa 9 paket kantong plastik yang diduga Narkoba jenis sabu. Selain itu, uang tunai sebanyak Rp3.333.000, Satu ATM yang diduga untuk melakukan transaksi, dan 1 buah HP Samsung serta 1 lembar slip penarikan dari Bank.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MMH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 Miliar dan Maksimal 10 Miliar.

  • Bagikan