Bongkar Otak Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, BNNP Sultra Kembali Ringkus Tiga Pengedar

  • Bagikan
Konferensi pers BNNP Sultra pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers BNNP Sultra pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Diketahui ketiga pelaku berinisial Z (19), AD (18) dan RB (35). Dari tangan ketiganya, BNNP Sultra berhasil menyita sejumlah barang bukti. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 55,77 gram. 

Ketiga pelaku tersebut ditangkap ditempat berbeda. Pelaku Z ditangkap di Pasar Lapulu, tempatnya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pelaku AD tangkap di Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, dan RB ditangkap di Rutan Lapas Kelas IIA Kendari sebagai otak pengendali transaksi. 

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, awal penangkapan terhadap tersangka petugas BNNP mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan di tempat yang berbeda di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

“Kedua pelaku Z dan AD kami tangkap dihari yang berbeda. Pelaku Z kami amankan dengan barang bukti 1 bungkus diduga jenis Sabu dengan berat 47,19 gram dan dari pelaku AD kami mengamankan barang bukti 12 sachet narkotika jenis Sabu dengan berat 8,58 gram,” ungkap Sabaruddin Ginting, Senin (14/6/2021).

Sabaruuddin menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku tersebut ia mendapatkan narkotika itu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dikendalikan melalui alat komunikasi handphone dari dalam Lapas. 

“Setelah  mengetahui itu petugas kami melakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian tak berselang lama petugas Lapas berhasil mendapatkan seorang napi tersebut dan mengamankan sebuah handphone miliknya,” terangnya.

Terhadap ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan