SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan miliaran rupiah dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) paska tambang di Kabupaten Kolaka, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri setempat.
Kajari Kolaka Jefferdian, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abdul Salam, bahwa sejak kasus tersebut disidik, pihaknya telah memanggil puluhan orang untuk memberikan keterangan berkaitan pengelolaan dana Jamrek di Kolaka.
Hanya saja, kata Abdul Salam, dari puluhan yang dipanggil jaksa, rupanya Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Najmuddin Haruna dinilai tidak kooperatif memenuhi undangan penyidik.
“Sudah dua kali undangan kami layangkan kepada Najmuddin Haruna, tapi selama itu pula tidak memenuhi undangan pemeriksaan,” terang Abdul Salam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/07/2016).
Meski begitu, lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Pasarwajo ini, ketidakhadiran Jojon, panggilan akrab Najmuddin Haruna, tak akan mempengaruhi proses percepatan penanganan kasus Jamrek tersebut.
“Silahkan saja kalau tidak mau hadiri undangan pemeriksaan, tapi perlu diketahui kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap lidik. Dan, kalau sudah di tahap lidik tentu penyidik memuliki kewenangan memanggil paksa. Apakah itu yang ditunggu,” ujar Abdul Salam.
Untuk diketahui, penangan kasus Jamrek masuk ranah hukum setelah organisasi Pusat Study Sosial Masyarakat (PSM) USN Kolaka melaporkan secara resmi kepada Kejari sejak tiga bulan lalu.
Dalam laporan PSM, disebutkan dari puluhan pemegang izin Kuasa Pertambangan di Kolaka tercatat puluhan miliar dana Jamrek tersimpan di rekening bersama antara pihak Pemda Kolaka dan pihak perusahaan tambang.
Namun anehnya, kini dana Jamrek itu diketahui telah dicairkan tanpa pemanfaatan untuk digunakan kegiatan reklamasi. Bahkan proses pencairannya disinyalir tak sesuai mekanisme.
Editor: Gugus Suryaman