BP Jamsostek Gandeng Baznas Beri Perlindungan Pekerja Keagaaman dan Pekerja Rentan di Sultra

  • Bagikan
Sosialisasi BP Jamsostek Sultra tentang kepesertaan di Kantor Baznas Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BP Jamsostek cabang Provinsi Sulawesi Tenggara mensosialisasikan kepesertaan kepada pimpinan Baznas mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, Selasa (8/6/2021). Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi BP Jamsostek Sultra tersebut juga untuk menyasar kerja sama dengan Baznas agar semua pekerja keagamaan memperoleh perlindungan sosial. Di satu sisi diharapkan zakat, infaq, dan sedekah dapat dimanfaatkan dan disalurkan menjadi jaminan sosial, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja-pekerja rentan di antaranya tukang becak, ojek, nelayan, dan sebagainya.

Selain dihadiri pimpinan Baznas dari kabupaten dan kota di Provinsi Sultra, sosialisasi ini dihadirkan perwakilan takmir masjid, yaitu takmir Masjid Raya Al Kautsar Kendari dan takmir Masjid Al Alam Kendari.

Ketua Baznas Sultra, A.M. Hasby Saing menyambut baik kerja sama dengan BP Jamsostek.

“Kami sangat mengapresiasi langkah kerja sama ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi kami di Baznas,” ujarnya.

Dalam forum sosialisasi ini, pimpinan Baznas kabupaten dan kota yang hadir juga antusias dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan diri berkolaborasi untuk memberikan manfaat perlindungan kepada para pekerja keagamaan dan pekerja rentan.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, mengatakan dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tiga program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan, yaitu manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian sebagai program dasar, serta manfaat program jaminan hari tua sebagai pilihan yang sifatnya tabungan.

“Kemitraan dengan Baznas dilakukan dalam rangka cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh kepada seluruh lapisan pekerja,” ucapnya.

Kata Minarni, para pekerja keagamaan, baik itu marbot, pegawai syara, ustad, penceramah juga merupakan pekerja yang memiliki risiko sehingga perlu di lindungi. Selain itu, diharapkan zakat, infaq, dan sedekah bisa dimanfaatkan serta dikonversikan ke hal-hal yang bentuknya memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja rentan seperti tukang becak, ojek, dan nelayan.

“Mereka pun bisa mendapatkan perlindungan ketika bekerja. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal agar seluruh pengurus dan staf di lingkup Baznas provinsi serta kabupaten dan kota dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan