BP Jamsostek Kampanyekan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Anti Korupsi

  • Bagikan
Kampanye program jaminan sosial kehilangan pekerjaan dan kampanye anti korupsi BP Jamsostek melalui Podcast yang bertajuk "Tanya Pi" di kantornya, Kamis (17 Maret 2022) (Foto: Dok BP Jamsostek).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara mengkampanyekan program jaminan sosial kehilangan pekerjaan (JKP) dan kampanye anti korupsi di lingkungan kerja melalui Podcast yang bertajuk “Tanya Pi” di kantornya pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kampanye atau sosialisasi yang bertema “Peserta Bertanya, BP Jamsostek Menjawab” tersebut dihadiri langsung oleh Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Kepala Kantor Cabang, Kepala Bidang Pelayanan, dan Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Sulawesi Tenggara.

Sosialisasi dua program terobosan BP Jamsostek itu diikuti oleh sekitar 50 perusahaan binaan BP Jamsostek, bertujuan untuk melakukan edukasi kepada seluruh peserta agar dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing.

Selain itu juga, untuk menyampaikan informasi-informasi terkini terkait pelaksanaan program baru BP Jamsostek yaitu jaminan kehilangan pekerjaan bagi karyawan perusahaan peserta aktif BP Jamsostek yang sudah terimplementasi sejak Februari 2022.

Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, mengatakan kampanye anti korupsi yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara BP Jamsostek dengan KPK sebagai bentuk penyampaian nilai-nilai anti korupsi dan menyebarkan semangat anti korupsi BP Jamsostek kepada masyarakat dan peserta.

Minarni juga menyampaikan, bahwa BP Jamsostek merupakan salah satu instansi yang sangat berkomitmen dalam melakukan implementasi penanganan anti korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penghargaan dan pengakuan lembaga anti korupsi yang diterima BP Jamsostek dalam kurun waktu tahun 2017 – 2021.

“Penghargaan yang diterima antara lain adalah BUMN/D dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik, lembaga pengendalian gratifikasi terbaik, indeks survey penilaian integritas 85.08, unit pengendalian gratifikasi terbaik, dan BP Jamsostek meraih ISO 37001:2016 yaitu sertifikasi tentang sistem manajemen anti penyuapan,” ungkapnya, melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Minarni bilang, sedangkan kegiatan sosialisasi jaminan kehilangan pekerjaan sebagai tindaklanjut implementasi manfaat program baru BP Jamsostek yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa manfaat yang didapatkan oleh peserta saat mengikuti JKP ini adalah manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi bursa kerja. Agar peserta dapat mengikuti program JKP ini, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi perusahaan yang memiliki skala usaha kecil – mikro.

Sedangkan perusahaan skala menengah – besar, wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Rutabuz Zaman, mengungkapkan banyak hal yang dapat menyebabkan terjadi korupsi, diantaranya adalah sifat serakah individu itu sendiri, lemahnya pengawasan, lemahnya pengungkapan, dan adanya kesempatan.

“Mencegah tentu lebih baik dari pada mengobati, jadi kegiatan kampanye seperti ini yang kita butuhkan sebagai salah satu langkah pencegahan dan penanaman nilai-nilai anti korupsi di Indonesia,” katanya dikutip dari press releas BP Jamsostek Sultra, Kamis (17 Maret 2022).

Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baftim, mengungkapkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan manfaat program baru yang telah terimplementasi sejak Februari 2022 yang iurannya tidak dibebankan oleh peserta sebagai pekerja ataupun dari perusahaan sebagai pemberi kerja.

“Pekerja yang menerima jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, bukan pekerja yang masa kontraknya habis atau berhenti dari tempat kerja atas keinginan sendiri,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan