BP Jamsostek Santuni Dua Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja

  • Bagikan
Kepala BP Jamsostek Sultra menyerahkan santunan kepada ahli waris, (Foto: Ist)
Kepala BP Jamsostek Sultra menyerahkan santunan kepada ahli waris, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini dikenal BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan santunan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada dua ahli waris peserta BP Jamsostek.

Pemberian santunan manfaat yang dilaksanakan di Kantor BP Jamsostek Sulawesi Tenggara itu, Senin (6/9) diberikan kepada ahli waris Asbar yang merupakan salah satu pekerja di Virtue Dragon Nickel Industri yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan ahli waris Husein Karmadi yang merupakan peserta meninggal dunia yang berprofesi sebagai nelayan.

Pemberian santunan kepada kedua ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, dan disaksikan Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang mewakili Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerjasama yang telah terbangun selama ini antara Dinas Perikanan dan BP Jamsostek Sulawesi Tenggara.

“Saya harap sinergi ini dapat terus terjalin untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan Sulawesi Tenggara,” ujar Imran dalam pres rilis BP Jamsostek yang diterima media ini, Selasa (7 Agustus 2021).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Amir Taslim mengungkapkan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

“Santunan yang diberikan hari ini merupakan bukti nyata pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen kesejahteraan bagi pekerja,” ucapnya.

Adapun besaran santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Husen Karmadi adalah sebesar Rp42 juta. Sedangkan besaran santunan meninggal karena kecelakaan kerja yang diberikan kepada ahli waris Asbar adalah sekitar Rp160 juta. Sehingga total santunan yang diberikan BPJl Jamsostek pada hari itu sebesar Rp202 juta.

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, berharap santunan yang diberikan pada hari ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Harapannya adalah dari santunan ini, keluarga yang ditinggal dapat memanfaatkan santunan tersebut untuk melanjutkan hidup setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga,” tutupnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan