BP Jamsostek Santuni Karyawan PP Maju Jaya

  • Bagikan
Kepala BP Jamsostek Sultra menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Suhardin di kantor BP Jamsostek. (Foto: Ist)
Kepala BP Jamsostek Sultra menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Suhardin di kantor BP Jamsostek. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BP Jamsostek memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Suhardin yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini merupakan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Santunan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Cabang BP Jamsostek Minarni Lukman kepada alhi waris almarhum Suhardin di kantor BP Cabang Jamsostek Sultra Jalan Mayor Jenderal S. Parman Nomor 68A, Tipulu, Kendari, Kota Kendari, Senin (14 Maret 2022).

Minarni Lukman mengatakan, ada beberapa jenis manfaat yang diterima oleh ahli waris dari santunan tersebut, antara lain Santunan kematian karena kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Adapun besaran santunan masing – masing santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 152,1 juta, jaminan hari tua sebesar 4,5 juta, dan jaminan pensiun yang diterima setiap bulannya sebesar 363 ribu perbulan.

“Saya sangat bersyukur karena perusahaan tempat anak saya bekerja memiliki kepedulian dengan telah mendaftarkan anak saya dalam program BP Jamsostek sebelumnya, sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto,” kata Murni, ibu kandung Almarhum Suhardin.

PP Maju Jaya Ranomeeto mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, yaitu jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Dimana iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BP Jamsostek.

“Santunan yang diterima oleh ahli waris merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan tersebut dapat digunakan ahli waris dengan sebaik- baiknya”, tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan