BP Jamsostek Sultra Akuisisi 228.874 Peserta Aktif Sepanjang 2021

  • Bagikan
Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang 2021 melakukan akuisisi sebanyak 228.874 peserta dan membayarkan klaim manfaat sebesar 155 miliar kepada 13.825 peserta.

Secara rinci, BP Jamsostek Sultra melakukan akuisisi terhadap 117.919 peserta penerima upah, 27.653 peserta bukan penerima upah, dan 83.302 peserta jasa konstruksi.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, mengatakan akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di 2021 dapat terealisasi karena adanya kerja sama formal maupun informal.

“Secara formal BP Jamsostek Sultra bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dinas terkait, dan perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara. Sedangkan akuisisi secara informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerja sama bank yang ada di wilayah kerja BP Jamsostek,” jelas Minarni, Selasa (11 Januari 2022).

Berdasarkan data yang dihimpun tersebut, capaian mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sultra, yaitu 722.795 orang. Dimana pada 2020 capaian akuisisi sebelumnya mencapai 15 persen dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikkan dari segi jumlah akuisisi kepersertaan di 2021.

Berdasarkan hal tersebut, masih terdapat 68 persen pekerja di Sultra yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BP Jamsostek, sehingga memiliki kerentanan terhadap risiko-risiko sosial.

“Untuk itu dalam mencapai coverage 100 persen sangat dibutuhkan kerja sama dan kesadaran setiap elemen mulai dari pemerintah, perusahaan, dinas terkait, dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri, agar seluruh angkatan kerja di Sultra dapat menjadi peserta BP Jamsostek,” ucap Minarni.

Dikatakannya, hal itu harus dilakukan sebab fungsi BP Jamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya risiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan.

Selain dari segi akuisisi, BP Jamsostek Provinsi Sultra juga membayarkan manfaat jaminan sosial sebesar 155 miliar kepada 13.825 peserta dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021. Sedangkan pada 2020, BP Jamsostek membayar klaim sebesar 93 miliar kepada 10.211 peserta, sehingga dari segi pembayaran klaim juga turut mengalami kenaikkan dari tahun sebelumnya.

Adapun rincian pembayarannya, yakni 136,72 miliar kepada 9.426 peserta untuk klaim Jaminan Hari Tua; 9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja; 8,52 miliar kepada 245 peserta klaim Jaminan Kematian; dan 1,36 miliar untuk 1.466 peserta untuk klaim Jaminan Pensiun.

Pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya resign dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, dan mengalami kecacatan.

“Harapannya adalah seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesarnya-besarnya,” tambah Minarni.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan