BP Jamsostek Sultra Siap Wujudkan Seruan Erick Tohir Semua Pekerja Tertib Program Jamsostek

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Menindaklanjuti itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir menyerukan seluruh jajarannya melalui surat edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 agar seluruh pekerja di BUMN maupun anak perusahaan wajib tertib program Jamsostek.

Menyikapi itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengatakan BP Jansostek akan bekerja keras untuk mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar terimplementasi dengan baik di Provinsi Sultra. Misalnya, berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota sehubungan aturan tersebut agar pekerja di segara sektor mendapatkan perlindungan paripurna dalam bekerja.

BP Jamsostek Sultra juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.

“Upaya kerja sama itu masih sementara tahapan tindak lanjuti, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah berjalan,” ucapnya.

Surat edaran tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non-aparatur sipil negara.

Berdasarkan keterangan dari siaran pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tambah Anggoro.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido