BP Jamsostek Sultra Teken Nota Kesepahaman dengan Kejari se- Sultra

  • Bagikan
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama BP Jamsostek Sultra dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se- Sulawesi Tenggara, (Foto: Ist) 
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama BP Jamsostek Sultra dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se- Sulawesi Tenggara, (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se- Sulawesi Tenggara terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengawal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Se- Provinsi Sulawesi Tenggara.

Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sulawesi-Maluku, 10 Kejaksaan Negeri wilayah Sultra, dan perwakilan 17 Pemerintah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara. Dimana kegiatan tersebut juga dihadiri peserta secara daring dan luring.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai bentuk penegakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemprov Sultra telah melakukan penyesuaian kembali Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menginstruksikan seluruh non ASN, BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BP Jamsostek.

“Selain itu, kita juga akan mensyaratkan kepesertaan aktif BP Jamsostek dalam pelayanan terpadu satu pintu di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ali Mazi.

Sebagai referensi dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota yang ada disetiap daerah. Diantaranya, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran, mendorong pekerja PU, BPU, non ASN, dan Penyelenggara Pemilu agar menjadi peserta BP Jamsostek.

Selain itu, juga mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi peserta BP Jamsostek, dan seluruh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sardjono Turin mengatakan kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BP Jamsostek Sultra bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan dalam pengimplementasian jaminan sosial ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terlaksana dan berjalan dengan baik di Sultra.

“Kami meminta seluruh jajaran di Kejari Se- Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani ini,” ujarnya.

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sulawesi-Maluku, Arief Budiarto, mengaku sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil Gubernur Sultra dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini.

Dia juga menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi terhadap kerjasama yang telah dibangun oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pihaknya.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan pemerintah Provinsi Sultra dan Kejaksaan Tinggi, semoga kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan baik dalam mengimplementasikan Inpres ini dan penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sultra,” imbuhnya.

Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, nota kesepahaman yang telah ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri Se- Sultra hari ini akan langsung segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasia Inpres di seluruh wilayah Sultra.

“Kami upayakan kerjasama ini bisa segera kita tindaklanjuti, agar tujuan kita bersama mewujudkan implementasi Inpres ini segera terwujud,” tutup wanita yang akrab dengan panggilan Min ini.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan