SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan bantuan biaya pengobatan kepada 4 orang pekerja PT OSS, Kabupaten Konawe, yang mengalami kecelakaan kerja pada Minggu, 12 Juni 2022.
Keempat pekerja mengalami kecelakaan kerja itu yaitu Mirwan, Andi Fadel, Patawari, dan Dedeng Rusdianto. Kejadian nahas itu dialami saat melakukan pembersihan tungku pembakaran ore nikel, yang menyebabkan mereka mengalami luka bakar.
Akibatnya, keempatnya terpaksa harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas dan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Dr. R Ismoyo, Kendari. Mirwan, Andi Fadel, dan Patawari dirawat di RSUD Bahteramas, sedangkan Dedeng Rusdianto dirawat di RSAD Dr. R Ismoyo.
Menindaklanjuti korban kecelakaan perusahaan mitranya itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian berkunjung langsung di dua Rumah Sakit tersebut untuk melihat langsung kondisi keempat pekerja tersebut.
Irsan Sigma Octavian dalam keterangannya mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk melihat secara langsung keadaan pekerja PT. OSS yang juga merupakan peserta aktif BP Jamsostek Sulawesi Tenggara serta untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan pelayanan yang maksimal dari mitra rumah sakit.
“Kami ingin memastikan kondisi setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dalam hal ini pekerja yang mendapatkan luka bakar dapat ditangani secara tepat dan mendapatkan manfaat secara tepat dan maksimal dari BP Jamsostek,” katanya, Senin (13 Juni 2022).
Irsan menjelaskan bahwa bagi pekerja yang terdaftar dan aktif membayarkan iuran setiap bulannya ketika mengalami kecelakaan kerja dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab bagi BP Jamsostek, pasien fokus untuk penyembuhannya.
“Bapak – bapak yang mengalami kercelakaan kerja cukup fokus pada penyembuhannya, untuk biaya dan rehabilitasi tidak usah dipikirkan. Karena ada kami BP Jamsostek yang siap memfasilitasi kebutuhan bapak – bapak sampai dinyatakan sembuh,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pelayanan ruang perawatan kelas 1, dimana biaya perawatan yang diterima unlimited atau tidak terbatas sampai dengan peserta tersebut dinyatakan sembuh.
“Kita berharap agar seluruh pekerja dari PT. OSS yang mengalami kecelakaan kerja tersebut dapat segera diberikan kesembuhan. Sehingga dapat segera berkumpul bersama keluarga dan beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.
Editor: Hasrul Tamrin