BPI KPNPA: Dugaan Korupsi Tony Herbiansyah Masuk Daftar Menonjol dan Mangkrak

  • Bagikan
Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA), merinci sejumlah kabupaten yang penanganan kasus dugaan korupsi mangkrak atau terbengkalai kurang tertangani. Padahal, laporan tersebut telah masuk di KPK, Bareskrim Polri, dan Polda setempat.

Sekian banyaknya jumlah laporan dugaan korupsi yang dilaporkan BPI, sedikitnya ada enam kasus diantaranya dianggap menonjol. Satu dari itu, yakni kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah (www.bpikpnpari.id).

Dijelaskan Ketua Umum BPI KPN PA RI TB Rahmad Sukendar dalam suatu kesempatan di media nasioanl Sindo, 22 September lalu, terdapat empat item dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK, yakni data visual pembangunan empat box culvert fiktif, ringkasan data awal pengadaan server aplikasi keuangan, aset tanah, dan pembangunan fiktif, IUP PT Sari Rejeki Indonesia di Koltim yang mengeksplorasi kawasan penyangga rawa Tinondo.

Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008, rawa Tinondo merupakan kawasan strategis nasional. Surat keterangan penguasaan tanah yang diduga sebagai akal-akalan Tony untuk menghindari tuduhan gratifikasi dan salinan keputusan PTUN Kendari atas sengketa tanah usaha negara kepala sekolah yang dimutasi oleh Tony menjelang UAN 2015-2016 yang mengakibatkan ijazah siswa SMA tidak sah.

Menanggapi laporan tersebut, Tony mengklaim dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya tidak benar. Termasuk diisukan telah diperiksa KPK.

“Yang melapor itu mengada-ada dan mengatasnamakan lembaga dan berarti ilegal, dalam waktu dekat ketua  BPI KPNPA RI TB  Sultra akan mengklarifikasi yang melaporkan ke pusat dan mengclearkan laporan tersebut. Tidak ada pemeriksaan (KPK),” kata Tony, Selasa (26/9/2017).

Kepala Inspektorat Koltim, Laode Ishak juga membantah adanya dugaan kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK. “Tidak ada indikasi korupsi maupun kerugian negara yang dilaporkan dan yang berhak mengatakan adanya kerugian negara itu BPK,” ujar Ishak.

Laporan: Hasrianty

  • Bagikan