BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Penggantinya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Antaranews/ar)

SULTRAKINI.COM: BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Mengenai iuran, peserta membayar sesuai dengan besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan peserta BPJS Kesehatan berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang berpendapatan lebih rendah. Hal ini merupakan prinsip gotong royong yang diterapkan lebih dulu sebagai prinsip asuransi sosial dengan besaran penghasilan.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” ucapnya dilansir dari HaiBunda, Jumat (10 Juni 2022).

Meskipun besaran iuran yang dibayar berbeda, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan tetap sama. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan medis.

Perlu diperhatikan juga, seseorang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mundur dari keanggotaan, terkecuali jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, Asih dan pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun iuran pembayaran BPJS Kesahatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastianya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (C)

Laporan: Tian
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan